• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARANOW.ID | Barometer Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest News

    Pasangan Rawon Di Pilkada Jakarta Terancam Berantakan

    NusantaraNow.id
    Rabu, 21 Agustus 2024, 12:18 WIB Last Updated 2024-08-21T05:18:48Z

    NUSANTARANOW.ID | JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah telah mengguncang peta politik nasional dan daerah. 

    Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang pada Selasa (20/8) di Jakarta. 

    Melalui keputusan ini pula, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

    "Putusan MK ini jelas menjadi game-changer dalam percaturan politik menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," kata Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya, pada Rabu (21/8).

    Jejep menilai putusan MK ini dapat mengganggu koalisi partai yang telah dibangun dengan susah payah sebelumnya. 

    "Sebagai contoh, dalam Pilgub Jakarta, di mana KIM Plus kecuali PDIP telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Siswono yang dijuluki "Rawon"," kata Jejep.

    Putusan MK ini akan membuat peta politik diprediksi akan berubah drastis. 

    Anies Baswedan yang sebelumnya diprediksi kesulitan maju karena tidak ada partai yang mengusungnya, kini memiliki peluang besar untuk ikut berlaga di Pilkada  Jakarta. 

    "Bagi pendukung Anies Baswedan, ini tentu menjadi angin segar, dan arus dukungan untuknya pun diprediksi akan semakin menguat," kata Jejep.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini