NUSANTARANOW.ID | SELAYAR — Dua Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tidak ikut dalam rapat paripurna dengan agenda menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada Jumat (6/9/2024) lalu. Jumlah anggota DPRD dari kedua fraksi sebanyak 8 orang.
Kedua Fraksi yang tidak hadir adalah Fraksi Nasdem dengan anggota Fraksi 4 orang legislator dan Fraksi PKS dengan jumlah legislator juga 4 orang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Selayar, Mappatunru SPd dari Partai Golkar.
Informasi yang diterima menyebut bahwa ketidak hadiran kedua fraksi yakni Fraksi NasDem dan Fraksi PKS disebabkan karena adanya perbedaan pendapat dalam rapat sebelumnya, terkait penafsiran peraturan pemerintah yang mengatur tentang tugas tugas pimpinan sementara DPRD.
Pimpinan sementara DPRD Selayar, Mappatunru SPd saat temui di Rumah Dinasnya, pada Minggu (8/9) sore membenarkan ada dua fraksi yang tidak hadir. Namun menurutnya, pada rapat pertama dan kedua, semua anggota dewan hadir lengkap dan 25 anggota sudah setuju serta menanda tangani hasil-hasil rapat yang kemudian diputuskan.
"Mengacu pada hasil rapat-rapat sebelumnya itulah, maka AKD segera di putuskan dan disahkan," jelasnya.
Ia menolak anggapan bahwa AKD buru buru disahkan punya kepentingan terkait agenda lain. Sebaliknya, kata Mappatunru, justru dengan pengesahan tersebut akan menyelamatkan marwah DPRD di mata rakyat.
"Kalau DPRD stagnan kita bisa di caci maki masyarakat, sama OPD juga. Dan kalau sudah seperti itu yang murka tidak saja masyarakat, tapi mitra kerja kita tambah parah. Kalau sesama anggota dewan di DPRD Murka, besok bisa baikan lagi," jelasnya.
"Jika tak segera di sahkan akan membuat murka mitra kerja kita tho, begitulah politik pak, karena masing-masing kan ada yang kita perjuangkan," imbuhnya.
Ia menambahkan, hasil rapat terakhir sudah sah, dan sudah di paripurnakan juga, komisi komisi sudah terbentuk, termasuk badan anggaran dan badan musyawarah juga demikian.
"Maunya mereka nanti ada alat, nanti kalau ada pimpinan definitif baru kita bentuk. Padahal tidak ada aturan atau ketentuan AKD setelah pimpinan definitif terbentuk. Tidak ada itu," pungkasnya.
Lanjutnya, Di pimpinan sementara juga tidak ada ketentuannya, tapi juga tidak ada pelarangan. Bahkan ada klausul dalam Undang-undang menyebut pimpinan sementara bisa membahas dan mengesahkan APBD.
Artinya, lanjut Mappatunru, AKD harus di bentuk segera. Karena tanpa AKD bagaimana mau pengesahan? Semua harus di jadwal. Saya kasih pengertian seperti itu mereka sudah setuju. Eh itu sebabnya kita rapat, tapi besoknya berubah.
"Mungkin dalam pikiran dia, kalau ini sempat di sahkan, anggaran perubahan, ee.. APBD perubahan, mungkin teman-teman beranggapan, rival saya ini mungkin bisa bergerak kemana-mana, nah mungkin begitu itung-itungannya. Tapi kita khan tidak seperti itu pak. Kita lurus biasa-biasa aja," ujarnya.
Mappatunru menyebut AKD tetap diputuskan dan disahkan karena sudah memenuhi kourum. Dua fraksi dengan 8 anggota tidak hadir, namun 17 anggota hadir lengkap.
"Intinya AKD mau di rem pak, supaya tidak jalan ini DPR. Kalau sampai tidak jalan ini DPRD, bisa didemo kita sama masyarakat," ungkapnya.
"Sementara ada ketentuan Kemedagri kalau tidak jalan itu, kita tidak di gaji pak. kita tidak di kasih gaji. Bukan untuk di rapel, tapi memang di putus gaji kita. Ada ketentuannya, tidak main-main ini APBD. Harus diperhatikan tahapan-tahapannya. Ada sanksi," tegas Mappatunru.
Sebelum memutuskan hal penting itu, Mappatunru mengaku sudah berkomunikasi dengan Ady Ansar, Ketua Partai Nasdem Selayar. Ia menjelaskan ihwal kronologinya. Termasuk perbedaan waktu sidang antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Saya sampaikan ke Beliau, bahwa awalnya semuanya sudah setuju, tidak ada penolakan dan semua sudah tanda tangan. Penolakan itu besoknya, diluar forum. Karena itu saya juga sudah jelaskan ke Pak Ady, tidak ada itu penolakan dalam forum rapat," bebernya.
"Karena menurut saya tidak ada melanggar ini, kalau cuma bahas PP, bahas Undang undang, bahas tatib dan penafsiran, ya nanti kita suruh saja sama ahli hukum," tutupnya.
Belum Berhak Mensahkan AKD
Ditempat terpisah, Arsil Ihsan, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar saat dikonfirmasi media ini by telp menjelaskan, bahwa pihaknya baru akan memberi penjelasan lebih lanjut terkait AKD.
Menurutnya, Pimpinan ALat kelengkapan dewan (AKD) juga belum berhak mensahkan AKD, karena AKD DPRD itu disahkan oleh Pimpinan Depenitif.
"Sehingga kami dari Fraksi NasDem dan PKS tidak sependapat. Insha Allah kita akan bawa perbedaan pendapat dan pemahaman aturan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar terang benderang. Itu saja sebenarnya," tukasnya.
Kami di fraksi NasDem, lanjut Arsil, sepakat untuk mempercepat tahapan tahapan kerja sebagai wakil rakyat, namun tentu harus sesuai dengan peraturan, sehingga hasil kerja kita itu legal secara hukum. Dari pada dipaksakan lalu tidak berjalan diatas rel tentu akan berimplikasi hukum.
"Intinya tugas pimpinan sementara sudah diatur dalam peraturan dengan tahapan-tahapan yang sangat jelas, jadi seharusnya ikuti saja agar tidak beresiko kepada kita yang bekerja memegang amanah rakyat," jelas Arsil Ihsan.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Muhammad Irfan saat di konfirmasi juga membenarkan hal tersebut dan secara tegas menjawab, bahwa kami akan berkonsultasi dulu baru memberi penjelasan lebih lanjut agar tidak salah, ok. (R/01)